Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2010Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku10 Maret 2010
Tanggal Penetapan09 Maret 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru (Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru. Perubahan tersebut mencakup penetapan modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, terdiri dari aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa tempat di Palembang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap penggunaan laba bersih setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan, dan pajak, dengan alokasi sebagai berikut: 60% untuk Kas Daerah, 20% untuk Cadangan Umum, 10% untuk Jasa Produksi, dan 10% untuk Dana Pensiun, Sosial, dan Pendidikan.

(-)

(-)