di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 17/2007 · Perda Kabupaten Seluma No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terutama terkait perubahan eselonering Sekretariat Camat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk dan menata organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan. Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Umum.
Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan pelayanan masyarakat, dan memimpin penyelenggaraan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
Lurah berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah memiliki tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Peraturan ini juga mengatur eselonering perangkat daerah, dimana Camat adalah Eselon IIIa, Sekretaris Camat adalah Eselon IIIb, Lurah dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa, serta Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah Eselon IVb.