di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 5/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Batang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan mendasar yang diatur dalam peraturan ini berkaitan dengan eselon jabatan struktural di Kecamatan dan Kelurahan.
Peraturan ini mengatur pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan. Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (membawahkan Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, di mana Camat, Lurah, Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, para Kepala Sub Bagian, para Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.