di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 10/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Penyelenggaraan bantuan hukum menjadi tanggung jawab Biro Hukum dan Organisasi yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta melaporkan penyelenggaraan kepada DPRD. Biro Hukum dan Organisasi berwenang mengawasi penyelenggaraan, mengusulkan sanksi administratif kepada pemberi bantuan hukum yang menyimpang, yang dapat berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, atau penunjukan pemberi bantuan hukum lain.
Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari daerah, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, mendapatkan informasi dan data, serta jaminan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.