Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 4/2024 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanBatu

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kota Batu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah di Kota Batu.

Ketentuan substansial mencakup: - Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. - APBD yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. - Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - Wali Kota adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. - Sekretaris Daerah adalah koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. - Kepala SKPKD adalah PPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. - Kepala SKPD adalah PA yang mempunyai tugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup: - Kewajiban menyelenggarakan penatausahaan bagi PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan pihak yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah. - Larangan melakukan pungutan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah. - Larangan melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran tidak tersedia.

(-)

(-)