Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 6/2011 · Permendikbud No. 6 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan04 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2011 ini mengubah ketentuan Pasal 6 pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan keputusan pengangkatan pejabat struktural eselon III, eselon IV, pejabat fungsional tertentu, dan staf pada unit organisasi Kementerian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 4 Februari 2011.

(-)

(-)