Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menyelaraskan ketentuan perizinan berusaha di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melaksanakan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, melakukan pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan akuntabel, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan berusaha, serta mewujudkan tertib administrasi pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
- Pelaksanaan perizinan berusaha yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung), serta perizinan berusaha sektor (kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, dan ketenagakerjaan).
- Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
- Penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha.
- Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan perizinan berusaha.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur yang bertugas dalam pelayanan perizinan berusaha.
- Tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan lembaga pemerintah terkait, perangkat daerah, dan DPMPTSP Provinsi Lampung.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan berusaha.
- Pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala.
- Pendanaan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).