Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2005 · PERPRES No. 7 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2005Tanggal Penetapan:19 Januari 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2005
Tanggal Penetapan19 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2004 - 2009 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum 2004 dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan program dalam RPJM Nasional dan dapat melakukan konsultasi serta koordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan RPJM Nasional.

(-)

(-)