Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 untuk pembiayaan tahun anggaran 2019.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)