Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini menetapkan subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Beberapa kewenangan pemerintah daerah yang diatur meliputi penetapan NJOP PBB-P2, pengelolaan retribusi BLUD, dan pengendalian lalu lintas. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.