di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pemalang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga dibuat untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang BPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai peraturan tata tertib BPD, mekanisme musyawarah BPD, musyawarah Desa, laporan kinerja BPD, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, peningkatan kapasitas BPD, serta hubungan BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga lain.