Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku20 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi di daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan, seperti Usaha Mikro, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah. Sektor usaha yang diprioritaskan meliputi perdagangan, jasa, industri, industri kreatif, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pertanian, energi baru terbarukan, persampahan, penyediaan air bersih, infrastruktur perumahan, dan perhubungan. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, riset, pengembangan, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kenyamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi, akses tenaga kerja, dan fasilitasi promosi. Jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan kemudahan diatur lebih lanjut. Kriteria penerima insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, pengembangan hunian vertikal, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan inovasi, bermitra dengan Usaha Mikro, tanggung jawab sosial, dan penggunaan barang modal dalam negeri.

(-)

(-)