Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 10/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terdapat penambahan pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami perubahan. 2. *Belanja Daerah*: Terjadi penambahan belanja, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)