Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Terdapat penambahan pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami perubahan.
2. *Belanja Daerah*: Terjadi penambahan belanja, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.