di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 28/2024 · Perwali Kota Banjar No. 28 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) kepada Desa untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan desa dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara substansial, Pemerintah Daerah Kota Banjar mengalokasikan BHPDRD kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian tersebut dilakukan dengan rumus yang terdiri dari 60% pembagian merata kepada seluruh desa dan 40% pembagian proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masing-masing desa. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap (tahap I, II, dan III) melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah APB Desa ditetapkan dan persyaratan dokumen dipenuhi.
Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan BHPDRD yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Mekanisme penyaluran melibatkan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dan perangkat daerah terkait untuk memastikan kelayakan dokumen persyaratan, termasuk laporan pertanggungjawaban dan capaian output kegiatan.