Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Juga dikenal sebagai: Permenkes 48/2016 · Permenkes No. 48 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 48 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 September 2016
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri sepanjang yang mengatur mengenai Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perkantoran guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan kantor dan/atau pengelola gedung untuk menyelenggarakan K3 perkantoran, termasuk pembentukan dan pengembangan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (SMK3 Perkantoran). Standar K3 yang diatur meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja, dan ergonomi perkantoran. Pimpinan kantor dan/atau pengelola gedung diwajibkan untuk menetapkan kebijakan K3 secara tertulis, menyusun rencana K3, melaksanakan rencana tersebut dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewaspadaan bencana, pengelolaan listrik dan sumber api, serta penyediaan fasilitas kesehatan seperti Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap Perkantoran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)