Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total perubahan APBD adalah penambahan sebesar Rp.41.541.599.824,00, sehingga total APBD menjadi Rp.865.849.296.780,00. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.35.278.276.590,00 menjadi Rp.816.085.973.546,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.41.541.599.824,00 menjadi Rp.865.849.296.780,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, dengan penambahan sebesar Rp.6.263.323.234,00 menjadi Rp.49.763.323.234,00, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp.49.763.323.234,00, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto.