Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 5/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku30 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Tahun 2022 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total perubahan APBD adalah penambahan sebesar Rp.41.541.599.824,00, sehingga total APBD menjadi Rp.865.849.296.780,00. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.35.278.276.590,00 menjadi Rp.816.085.973.546,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.41.541.599.824,00 menjadi Rp.865.849.296.780,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, dengan penambahan sebesar Rp.6.263.323.234,00 menjadi Rp.49.763.323.234,00, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp.49.763.323.234,00, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto.

(-)

(-)