di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2003 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak restoran sebagai pungutan daerah atas pelayanan usaha restoran. Latar belakangnya adalah peluang investasi usaha restoran di Kota Cimahi dan perlunya mengoptimalkan manfaat sosial dari keberadaan usaha tersebut.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan. Subjek pajak adalah orang pribadi yang melakukan pembayaran kepada restoran, sementara wajib pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemerintah Kota Cimahi memungut pajak atas restoran yang berada di wilayah hukumnya.
Wajib pajak harus mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang harus dilunasi dalam 30 hari. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dikenakan jika pajak tidak dilunasi tepat waktu.
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau SKPD Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi jika pajak kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan. Pembayaran pajak dilakukan ke Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Pendapatan Kota, Kas Daerah, atau tempat lain yang ditunjuk.
Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan pajak terutang, penyitaan, pelelangan, memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta melakukan perbaikan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan ketetapan dan sanksi administrasi.