Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan produk hukum yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan pedoman bagi pembentukan produk hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas Pembentukan Produk Hukum: Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Materi Muatan Produk Hukum: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.
- Bentuk Produk Hukum: Peraturan (Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Peraturan Bersama) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
- Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
- Proses Pembentukan Peraturan Daerah: Meliputi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan dan pengundangan.
- Pembahasan Raperda APBD dan Pertanggungjawaban APBD: Diatur mekanisme pembahasan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, hingga persetujuan DPRD.
- Pembahasan Raperda Lainnya: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Organisasi Perangkat Daerah, RPJPD dan RPJMD.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.
- Tindak Lanjut Pembatalan Produk Hukum Daerah: Pembentukan tim kajian hukum untuk menindaklanjuti pembatalan Perda dan Peraturan Bupati.
- Pendokumentasian dan Penyebarluasan: Pendokumentasian oleh Bagian Hukum dan penyebarluasan melalui berbagai media.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan Peraturan Bersama Bupati.