Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Blitar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata reklame agar selaras dengan tata ruang, estetika, dan kelestarian lingkungan, membentuk wajah daerah, dan memberikan ruang informasi kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis reklame: Reklame dibedakan menjadi insidentil dan permanen.
- Penyelenggaraan reklame: Setiap orang dapat menyelenggarakan reklame dengan memperhatikan lokasi, keamanan, kondisi sosial budaya, norma agama, kesopanan, dan estetika.
- Perizinan: Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan. IPR tidak dapat dialihkan.
- Sistem Informasi Reklame Daerah: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi yang mengintegrasikan data penyelenggara, izin, pajak, retribusi, dan jaminan biaya bongkar.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban: Dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
- Hak dan Kewajiban Penyelenggara Reklame: Mendapatkan pelayanan perizinan, memasang reklame sesuai izin, dan mengajukan perpanjangan izin. Wajib membayar pajak, memasang tanda izin, memelihara reklame, melakukan pembongkaran setelah izin berakhir, bertanggung jawab atas risiko, dan membayar biaya jaminan bongkar.
- Larangan: Menempatkan reklame di luar titik yang sesuai, mengganggu fungsi sarana dan prasarana, menutupi rambu lalu lintas, dan menempatkan reklame di lokasi terlarang seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.