Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 2/2023 · Perda Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2023Tanggal Penetapan:7 September 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku07 September 2023
Tanggal Penetapan07 September 2023
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 4/E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Blitar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata reklame agar selaras dengan tata ruang, estetika, dan kelestarian lingkungan, membentuk wajah daerah, dan memberikan ruang informasi kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis reklame: Reklame dibedakan menjadi insidentil dan permanen.
  2. Penyelenggaraan reklame: Setiap orang dapat menyelenggarakan reklame dengan memperhatikan lokasi, keamanan, kondisi sosial budaya, norma agama, kesopanan, dan estetika.
  3. Perizinan: Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan. IPR tidak dapat dialihkan.
  4. Sistem Informasi Reklame Daerah: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi yang mengintegrasikan data penyelenggara, izin, pajak, retribusi, dan jaminan biaya bongkar.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban: Dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
  6. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Reklame: Mendapatkan pelayanan perizinan, memasang reklame sesuai izin, dan mengajukan perpanjangan izin. Wajib membayar pajak, memasang tanda izin, memelihara reklame, melakukan pembongkaran setelah izin berakhir, bertanggung jawab atas risiko, dan membayar biaya jaminan bongkar.
  7. Larangan: Menempatkan reklame di luar titik yang sesuai, mengganggu fungsi sarana dan prasarana, menutupi rambu lalu lintas, dan menempatkan reklame di lokasi terlarang seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

1. Izin reklame yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin reklame. 2. Pelaksanaan pembongkaran dan penguasaan aset atas hasil pembongkaran reklame yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan sah dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Alokasi anggaran pada perangkat daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan perubahan anggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Reklame yang telah habis masa berlaku izinnya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini atau Reklame yang berizin namun penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 4/E) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin Penyelenggaraan Reklame, pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame, penutupan atau pelepasan Materi Reklame, pembongkaran konstruksi Reklame, dan denda administratif berupa eksekusi jaminan atas pembongkaran Reklame. 3. Pelanggaran Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 23 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).