Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PARIWISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 32/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN USAHA PARIWISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha pariwisata untuk menumbuhkembangkan usaha pariwisata dan melindungi kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan usaha pariwisata sebagai bagian dari upaya pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata di daerah untuk memiliki Izin Usaha Pariwisata (IUP) dari Kepala Daerah.
  2. Jenis-jenis IUP meliputi rumah makan (restoran, kafetaria, jasa boga), hotel (berbagai kelas bintang dan melati, penginapan remaja, pondok wisata, gedung pertemuan, perkemahan), diskotik, karaoke, panti mandi uap, rumah billiard, bioskop, bowling, padang golf, kolam renang, kolam pancing, pusat kebugaran, gelanggang permainan ketangkasan, objek wisata, taman rekreasi, biro perjalanan, cabang biro perjalanan, konsultan pariwisata, pramu wisata, pasar malam, pameran/promosi, atraksi wisata, impresariat, dan sanggar seni.
  3. Syarat-syarat umum untuk memperoleh IUP meliputi akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha), lokasi yang jelas, tenaga kerja yang kompeten, dan modal yang cukup.
  4. Kewajiban pemegang IUP antara lain melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan, mentaati perjanjian kerja, menjaga ketertiban umum, mematuhi peraturan perundang-undangan, meningkatkan pelayanan, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha.
  5. Larangan bagi pemegang IUP antara lain menyediakan tempat untuk perjudian, prostitusi, mengoperasikan usaha di luar batas waktu, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.
  6. Izin Usaha Pariwisata berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  7. Pencabutan izin dapat dilakukan jika diperoleh secara tidak sah, melanggar kewajiban, melakukan tindak kejahatan, tidak melaksanakan pendaftaran ulang, atau melakukan perubahan kegiatan usaha tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Izin Usaha Pariwisata yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.