di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PARIWISATA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 32/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha pariwisata untuk menumbuhkembangkan usaha pariwisata dan melindungi kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan usaha pariwisata sebagai bagian dari upaya pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.