Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 4/2015 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tabanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, serta untuk meningkatkan peran dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

Tujuan pengaturan penyelenggaraan Satpol PP meliputi:

  1. Terlaksananya penegakan terhadap Perda dan Perbup secara efektif dan efisien.
  2. Terlaksananya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah.
  3. Terlaksananya perlindungan masyarakat di Daerah.

Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perbup, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang, hak, dan kewajiban Polisi Pamong Praja, termasuk tindakan penertiban non yustisial, penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, fasilitasi perlindungan masyarakat, penyelidikan, dan tindakan administratif. Diatur pula mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja, pendidikan dan pelatihan, pakaian dinas, perlengkapan operasional, serta perlindungan masyarakat melalui pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerjasama dilakukan dengan PPNS, Kepolisian, dan instansi terkait. Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan oleh Bupati sebagai pedoman operasional.

(-)