Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2024 · Keppres No. 12 Tahun 2024 · Keppres Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2024Tanggal Penetapan:1 Maret 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2024
Tanggal Penetapan01 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan tersebut.

Ketentuan Substansial: Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama periode kunjungan. Jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)