di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terkait Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA serta memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemungutan, pembinaan, dan pengawasan retribusi di daerah.