Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Klaten, baik di dalam maupun di luar daerah. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi, meningkatkan kesadaran penduduk untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, serta mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan serta informasi administrasi kependudukan. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa, menyajikan data, dan mengawasi penyelenggaraan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana berwenang mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.