Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 17/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Klaten Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Klaten, baik di dalam maupun di luar daerah. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi, meningkatkan kesadaran penduduk untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, serta mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan serta informasi administrasi kependudukan. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa, menyajikan data, dan mengawasi penyelenggaraan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana berwenang mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

Khusus bagi ADB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Pasal 72 pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.