Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dengan menyesuaikan tarif BBN-KB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Perubahan substansial terletak pada Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, yang menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama menjadi 12,5% (dua belas koma lima persen), yang sebelumnya sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap sebesar 1% (satu persen). Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama adalah 0,75% dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya adalah 0,075%.

(-)

(-)