Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 5/1979 · PP No. 5 Tahun 1979 · PP Nomor 5 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1979Tanggal Penetapan:26 Maret 1979
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1979
Tanggal Penetapan26 Maret 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976. Tujuannya adalah untuk mengangkat pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini mengatur pengangkatan pegawai yang telah diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, termasuk pegawai harian, menjadi PNS dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Penetapan pangkat dan golongan ruang PNS didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki pada tanggal 1 September 1976, dengan ketentuan khusus bagi pegawai bekas Pemerintah koloni Timor Portugis. Masa kerja dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok dan pensiun, termasuk masa kerja selama perjuangan dan setelah penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI. Gaji pokok dan penghasilan lainnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

  1. Pegawai yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang penghasilannya kurang dari sebelumnya, diberi penghasilan tambahan peralihan sejumlah selisih antara penghasilan lama dan baru.
  2. Pengangkatan calon PNS setelah 1 April 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Masa pangkat sejak 1 Oktober 1976 atau sesudahnya diperhitungkan sebagai masa pangkat untuk kenaikan pangkat berikutnya.
  4. Pengangkatan para pegawai menjadi PNS ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
  5. Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)