di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 5/1979 · PP No. 5 Tahun 1979 · PP Nomor 5 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976. Tujuannya adalah untuk mengangkat pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini mengatur pengangkatan pegawai yang telah diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, termasuk pegawai harian, menjadi PNS dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Penetapan pangkat dan golongan ruang PNS didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki pada tanggal 1 September 1976, dengan ketentuan khusus bagi pegawai bekas Pemerintah koloni Timor Portugis. Masa kerja dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok dan pensiun, termasuk masa kerja selama perjuangan dan setelah penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI. Gaji pokok dan penghasilan lainnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.