Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Januari 2016
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan modal dasar PT. Bank BPD DIY dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016. Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur pemenuhan modal dasar dari dividen PT. Bank BPD DIY.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (5) yang mengatur pemenuhan modal dasar PT. Bank BPD DIY dari APBD masing-masing pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun.
  2. Penyisipan BAB XIVA tentang Ketentuan Lain-Lain yang mengatur kewajiban PT. Bank BPD DIY untuk memberikan kemudahan akses kepada usaha menengah kecil dan mikro, usaha pertanian, dan badan usaha pertanian, serta memberikan fasilitas pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan.

(-)

(-)