di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan modal dasar PT. Bank BPD DIY dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016. Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur pemenuhan modal dasar dari dividen PT. Bank BPD DIY.
Ketentuan Substansial: