Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Komnas HAM. Tujuan dari JRA ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, menjamin tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja Komnas HAM. JRA ini digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Komnas HAM untuk melakukan penyusutan arsip. JRA Komnas HAM terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. Penentuan masa retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai, yang dihitung sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan selesai dipertanggungjawabkan, dan/atau setiap tahun anggaran berakhir. Keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dinilai kembali, dimusnahkan, atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan potensi sengketa, nilai guna bagi Komnas HAM atau kepentingan nasional, dan nilai guna kesejarahan dan penelitian. JRA Komnas HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.