di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kerjasama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2010 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Tujuan kerjasama daerah adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana, memberikan perlindungan bagi sumber daya lokal, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
Subjek kerjasama meliputi gubernur, bupati/walikota, dan pihak ketiga. Objek kerjasama meliputi seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Pelaksana kerjasama daerah dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Kerjasama daerah dapat berupa kerjasama antar daerah dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Model kerjasama antar daerah meliputi Kerja Sama Pelayanan Bersama, Kerja Sama Pelayanan Antar Daerah, Kerja Sama Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan lain-lain. Model kerjasama daerah dengan pihak ketiga dapat berupa Kontrak Pelayanan (Kontrak Operasional/Pemeliharaan, Kontrak Kelola, Kontrak Sewa, Kontrak Konsesi), Kontrak Bangun (Kontrak Bangun Guna Serah, Kontrak Bangun Serah Guna, Kontrak Bangun Sewa Serah), Kontrak Rehabilitasi (Kontrak Rehabilitasi Kelola dan Serah, Kontrak Bangun Tambah Kelola dan Serah), dan Kontrak Patungan.
Rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan/atau masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan/atau tidak menggunakan aset daerah.
Bupati membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah. TKKSD bertugas melakukan inventarisasi, menyusun prioritas, memberikan saran, menyiapkan kerangka acuan, membuat studi kelayakan, dan memberikan rekomendasi kepada bupati.
Dalam hal terjadi perselisihan dalam kerjasama antar daerah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah atau Keputusan Gubernur/Menteri Dalam Negeri. Dalam hal kerjasama daerah dengan pihak ketiga, penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.