Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Ruang lingkupnya meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, tempat umum, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Setiap orang berkewajiban mematuhi larangan merokok di KTR, sementara pengelola KTR berkewajiban melakukan pengawasan internal, melarang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur larangan menjual rokok kepada anak-anak dan perempuan hamil, serta larangan mengiklankan dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap penataan dan pengelolaan KTR, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR.