Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2024 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2024Tanggal Penetapan:13 Agustus 2024
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2024
Tanggal Penetapan13 Agustus 2024
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Ruang lingkupnya meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, tempat umum, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Setiap orang berkewajiban mematuhi larangan merokok di KTR, sementara pengelola KTR berkewajiban melakukan pengawasan internal, melarang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur larangan menjual rokok kepada anak-anak dan perempuan hamil, serta larangan mengiklankan dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap penataan dan pengelolaan KTR, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR.

1. Reklame Rokok yang telah ada dan berizin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

1. Merokok di KTR: pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. 2. Mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR: pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000,00. 3. Badan yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di Daerah: pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Menjual Rokok kepada anak-anak dan perempuan hamil: pidana kurungan paling lama 2 hari dan/atau denda paling banyak Rp500.000.