Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 2/2016 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ((Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016. APBD yang semula berjumlah Rp 1.829.691.709.486,86 berkurang sejumlah Rp 231.702.036.111,72 sehingga menjadi Rp 1.597.989.673.375,14.

Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.431.844.650.000,00, berkurang Rp. 73.595.349.200,00 menjadi Rp. 1.505.439.999.200,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Semula Rp. 1.829.691.709.486,86, berkurang Rp. 231.702.036.111,72 menjadi Rp. 1.597.989.673.375,14. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp. 399.347.059.486,86, berkurang Rp. 306.797.385.311,72 menjadi Rp. 92.549.674.175,14. Pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp. 1.500.000.000,00, berkurang Rp. 1.500.000.000,00 menjadi Rp. 0,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, lain-lain pendapatan), belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran).

(-)

(-)