Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 3/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Perkebunan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perizinan Perkebunan di Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2009 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha perkebunan, menyediakan bahan baku industri, memelihara kelestarian lingkungan, memelihara keharmonisan kehidupan masyarakat, dan menjaga stabilitas harga komoditas perkebunan. Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan tanah, pengelolaan usaha perkebunan, pengembangan agribisnis, pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial, forum komunikasi dan penanganan konflik, organisme pengganggu tumbuhan, peredaran pestisida dan pupuk, serta pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pelaku usaha perkebunan terkait perizinan, penggunaan benih unggul, perlindungan tanaman, penggunaan pupuk dan pestisida, serta pengelolaan lingkungan. Perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola kemitraan. Pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan pekebun dan pengembangan usaha perkebunan. Pengelolaan konflik perkebunan diatur melalui pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca-konflik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perizinan Perkebunan di Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2009 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, Perusahaan Perkebunan wajib membangun industri hilir Daerah. 3. Perusahaan Perkebunan yang beroperasi setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib membangun industri hilir 7 (tujuh) tahun sejak perda ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) dan (3) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan dan penghentian kegiatan usaha produksi benih. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (2), (3), dan (6) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan dan penghentian kegiatan usaha produksi benih. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan insentif, denda, pelaksanaan tindakan tertentu, dan/atau pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan IUP-P atau IUP. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan IUP-B, IUP-P, atau IUP. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengusulan pencabutan IUP. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) dan (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan IUP-B, IUP-P, atau IUP. 15. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP. 16. Pelanggaran terhadap Pasal 63 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 17. Pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penurunan kelas kebun, peringatan, dan pencabutan IUP. 18. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup.