Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2020 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mencegah ketidaksetaraan gender dan menumbuhkan sikap responsif gender dalam masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan keberadaban bagi seluruh masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan PUG, seperti menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi anggaran, penguatan kelembagaan, dan pelaksanaan kebijakan yang responsif gender. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan PUG yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah, yang dilakukan melalui analisis gender. Pemerintah Desa juga wajib menyusun perencanaan PUG dalam RPJM Desa dan RKP Desa melalui analisis gender.

Peraturan ini juga mengatur pelembagaan PUG melalui pembentukan Pokja PUG dan Focal Point. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta menyusun profil gender daerah. Focal Point dibentuk di setiap Perangkat Daerah Kabupaten dan bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan RKA yang responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan perempuan dalam mendukung kesetaraan gender, yang meliputi upaya peningkatan kualitas kesetaraan gender, perlindungan gender, peningkatan kualitas keluarga, dan pembentukan sistem data gender. Peraturan ini juga mengatur pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PUG.

(-)

1. Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif Gender dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan penyaluran Alokasi Dana Desa, atau pemotongan anggaran Alokasi Dana Desa. 2. Dunia usaha yang tidak berperan dalam penyelenggaraan PUG melalui penguatan kapasitas Gender diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin.