Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 3/2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2021Tanggal Penetapan:22 Juni 2021
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku23 Juni 2021
Tanggal Penetapan22 Juni 2021
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, terkait pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat wabah penyakit menular.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu, guna mencegah penyebaran wabah penyakit menular. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan kondisi pandemi COVID-19.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi terkait wabah penyakit menular.
  2. Penyesuaian tahapan pemilihan Kepala Desa dengan upaya pencegahan wabah, termasuk pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan.
  3. Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara dengan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah peserta, penggunaan media daring, dan penyediaan fasilitas cuci tangan.
  4. Pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pemilihan.
  5. Ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan pemilihan jika upaya pencegahan wabah tidak terkendali.
  6. Kewajiban pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

1. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi Wabah Penyakit Menular berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar Upaya Pencegahan dimasa Wabah dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Jenis sanksi dan pihak yang berwenang memberikan sanksi diatur lebih lanjut dalam Pasal 48E.