di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 3/2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, terkait pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat wabah penyakit menular.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu, guna mencegah penyebaran wabah penyakit menular. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan kondisi pandemi COVID-19.
Ketentuan Substansial: