Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2016 · Keppres No. 1 Tahun 2016 · Keppres Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Susunan keanggotaan tersebut terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Sekretaris merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota, dan beberapa menteri serta ketua asosiasi pemerintah daerah sebagai anggota. Dewan ini dibantu oleh Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Biaya pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)