Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Balikpapan Selatan. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Balikpapan Kota meliputi wilayah Kelurahan Prapatan, Telaga Sari, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, dan Damai, dengan ibukota kecamatan berkedudukan di Klandasan Ulu. Batas-batas wilayah Kecamatan Balikpapan Kota ditetapkan dengan jelas, dan wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan ditata ulang setelah pemekaran. Penegasan dan penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, berdasarkan prinsip geodesi dan peta wilayah administratif. Dengan terbentuknya Kecamatan Balikpapan Kota, sebagian wilayah kerja Camat Balikpapan Selatan dialihkan ke Camat Balikpapan Kota.