Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 2/2018 · Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp.782.331.264.434,20 dan belanja adalah Rp.739.086.252.867,78, sehingga terdapat surplus Rp. 43.245.011.566,42. Penerimaan pembiayaan adalah Rp. 31.165.353.995,61. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.777.145.629.255,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.894.347.997,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.765.251.281.258,55. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp. 30.996.078.660,61 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 74.497.703.902,18. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Perincian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)