di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
Juga dikenal sebagai: PP 4/1974 · PP No. 4 Tahun 1974 · PP Nomor 4 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional melalui pembentukan Usaha Wilayah Industri di Surabaya. Tujuannya adalah untuk menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan wilayah industri tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PERSERO) di bidang usaha wilayah industri. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B. Negara dan pemerintah daerah terkait mengambil bagian dalam saham seri A. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai peraturan yang berlaku.