Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2024Tanggal Penetapan:31 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku31 Juli 2024
Tanggal Penetapan31 Juli 2024
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan APBD dan Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)