Qanun Kabupaten Gayo Lues ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Gayo Lues. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan masyarakat dan investasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mewujudkan tertib administrasi, serta memberikan kejelasan prosedur dan mekanisme koordinasi antar instansi.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
- Pembentukan dan pengaturan organisasi penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk pembina (Bupati), penanggung jawab (Kepala P2TSP), organisasi penyelenggara (Kantor P2TSP dan SKPK terkait), dan pelaksana.
- Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan, termasuk memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berkewajiban menyusun standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
- Hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima pelayanan, termasuk hak untuk mengetahui standar pelayanan dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
- Standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja.
- Tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk bentuk pelayanan (tunggal dan paralel), penerimaan berkas permohonan, peninjauan lokasi, serta pengkajian dan penetapan permohonan.
- Pengaturan mengenai rekomendasi dari instansi terkait dalam proses perizinan.
- Pengaturan mengenai duplikat izin dan pengesahan salinan izin.
- Mekanisme pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, pengawas internal, dan pengawas eksternal (masyarakat dan DPRK).