Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dan menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat melalui pemungutan pajak yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek pajak adalah mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian tertentu seperti pengambilan yang tidak dikomersialkan atau untuk keperluan rehabilitasi pasca bencana.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah pemungutan adalah di wilayah Kabupaten Mamuju tempat pengambilan mineral.
- Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati, maksimal 3 bulan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD), surat tagihan pajak (STPD), serta mekanisme pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.