Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi pasar. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan bangunan pasar (Ruko, Toko/Kios, Los, Pelataran Pasar) dan fasilitas pasar, serta bangunan pasar dengan status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah, dan tempat umum. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan bangunan pasar dan fasilitas pasar. 3. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. 5. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). 6. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling banyak 4 (empat) kali Retribusi yang terutang.