Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi pasar.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan bangunan pasar (Ruko, Toko/Kios, Los, Pelataran Pasar) dan fasilitas pasar, serta bangunan pasar dengan status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah, dan tempat umum.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan bangunan pasar dan fasilitas pasar.
3. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
5. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah).
6. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).