Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Mei 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah, dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 1999 dengan perkembangan pembangunan dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Obyek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber atau TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengelolaan dan pemusnahan sampah di TPA atau incenerator. Dikecualikan dari obyek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, ruang, dan tempat umum.

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume sampah, atau ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, termasuk rumah non real estate, rumah real estate, perkantoran, lembaga pendidikan, apotik, toko obat, klinik, praktek dokter, rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, laboratorium, wartel, industri/pabrik, perdagangan, tempat pertemuan/hotel, losmen/cottage/mess/apartemen, restoran/rumah makan/catering, pergudangan, perbengkelan, pencucian mobil/motor, terminal, pelabuhan, supermarket/swalayan/mall, dan sarana olahraga.

Semua pendapatan dari retribusi disetor ke Kas Daerah, dengan 5% dipergunakan untuk upah pungut dalam rangka peningkatan pelayanan. TPA di Kota Pangkalpinang tertutup bagi pembuangan sampah dari luar kota, kecuali atas izin Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD. Retribusi terutang dipungut di wilayah kota tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu selama pelayanan persampahan/kebersihan, dan saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).