Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 2/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2013Tanggal Penetapan:21 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku21 Mei 2013
Tanggal Penetapan21 Mei 2013
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tonrong Tengnga di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Tadang Palie dan Desa Lagosi. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur luas wilayah dan batas-batas Desa Tonrong Tengnga, Desa Lagosi, dan Desa Tadang Palie setelah pemekaran. Pusat pemerintahan Desa Tonrong Tengnga berkedudukan di Dusun Tonrong Lagosi, meliputi Dusun Tonrong Lagosi dan Dusun Tengnga. Jumlah penduduk Desa Tonrong Tengnga adalah 1.254 jiwa. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota BPD dari desa induk yang berdomisili di desa baru diberhentikan dan diprioritaskan untuk dipilih kembali. Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari perangkat kecamatan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan, memfasilitasi pembentukan BPD, menata organisasi pemerintahan desa, membentuk lembaga kemasyarakatan, dan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Perangkat desa dari desa induk yang berdomisili di desa baru juga diberhentikan dan diprioritaskan untuk diangkat menjadi perangkat desa Tonrong Tengnga. Kepala Desa bersama BPD wajib menata Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa serta membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai kebutuhan.

1. Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya dan dokumen pertanahan dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis berlakunya dan/atau sebelum diadakan perubahan/penggantian dokumen. 2. Perubahan dan penyesuaian terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya, dan dokumen pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bagi warga Desa Tonrong Tengnga, Warga Desa Tadang Palie dan Warga Desa Lagosi sebagaimana dimksud pada pasal 2 dan pasal 3, yang akan mengurus perubahan dan penyesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya, dan dokumen pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kemudahan dalam pelayanan. 4. Kepala Desa Tonrong Tengnga, Kepala Desa Tadang Palie, Kepala Desa Lagosi, Camat Pammana, Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait wajib memberikan kemudahan dan fasilitas kepada masyarakatat Desa Tonrong Tengnga, masyarakat Desa Tadang palie, Masyarakat Desa Lagosi dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (3). 5. Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)