di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016 tentang PINJAMAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 11/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pinjaman Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Pinjaman daerah dilakukan berdasarkan prinsip taat peraturan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan kehati-hatian.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman daerah sebagai inisiatif untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan arus kas. Pinjaman daerah harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Jangka Panjang Daerah.
Terdapat larangan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri dan memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, serta menjadikan pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah sebagai jaminan Pinjaman Daerah, kecuali untuk kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah. Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Jenis pinjaman daerah terdiri atas pinjaman jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan penggunaan yang berbeda sesuai dengan jangka waktunya.
Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan seperti jumlah sisa Pinjaman Daerah tidak melebihi 75% dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, memenuhi rasio kemampuan keuangan Daerah, dan persyaratan lainnya dari calon pemberi pinjaman. Pinjaman jangka menengah dan panjang memerlukan persetujuan DPRD.