Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2021Tanggal Penetapan:16 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku16 Juli 2021
Tanggal Penetapan16 Juli 2021
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Pekon/Desa Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)