Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 2/2019 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2019 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip substantif. JRA Substantif mencakup jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah atau permanen). Retensi aktif dihitung sejak kegiatan berakhir atau berkas lengkap, sedangkan retensi inaktif dihitung setelah retensi aktif selesai. Keterangan musnah diberikan jika arsip tidak memiliki nilai guna lagi setelah retensi inaktif, sementara keterangan permanen diberikan jika arsip masih memiliki nilai guna sekunder setelah retensi inaktif. Jenis arsip yang diatur meliputi berbagai bidang seperti kebijakan politik, hukum, dan keamanan, politik dalam dan luar negeri, hukum dan HAM, pertahanan negara, keamanan dan ketertiban, kesatuan bangsa, komunikasi dan informasi, serta rekomendasi keahlian. Setiap jenis arsip memiliki jangka waktu retensi aktif dan inaktif yang berbeda, serta keterangan apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan.

(-)

(-)