Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip substantif. JRA Substantif mencakup jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah atau permanen). Retensi aktif dihitung sejak kegiatan berakhir atau berkas lengkap, sedangkan retensi inaktif dihitung setelah retensi aktif selesai. Keterangan musnah diberikan jika arsip tidak memiliki nilai guna lagi setelah retensi inaktif, sementara keterangan permanen diberikan jika arsip masih memiliki nilai guna sekunder setelah retensi inaktif. Jenis arsip yang diatur meliputi berbagai bidang seperti kebijakan politik, hukum, dan keamanan, politik dalam dan luar negeri, hukum dan HAM, pertahanan negara, keamanan dan ketertiban, kesatuan bangsa, komunikasi dan informasi, serta rekomendasi keahlian. Setiap jenis arsip memiliki jangka waktu retensi aktif dan inaktif yang berbeda, serta keterangan apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan.