Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 ini bertujuan untuk membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas HKI) guna mengoordinasikan upaya penanggulangan pelanggaran HKI di Indonesia. Timnas HKI bertugas merumuskan kebijakan nasional, menetapkan langkah-langkah strategis, dan melakukan koordinasi dalam sosialisasi serta pendidikan di bidang HKI. Tim ini juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan pelanggaran HKI. Susunan keanggotaan Timnas HKI terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua. Timnas HKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap enam bulan sekali.