Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 TAhun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 12/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 TAhun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan penyesuaian dengan organisasi perangkat daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan RPJMD Kabupaten Belitung tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Strategis OPD (Renstra OPD), Program, dan Program Perangkat Daerah.
  2. Perubahan Pasal 2: RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra-OPD dan bagi Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menyusun RKPD dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Perubahan Pasal 3: OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra-OPD dan berkewajiban menjamin konsistensi antara Renstra OPD dengan RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018.
  4. Perubahan Pasal 4: OPD dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Renstra OPD Tahun 2013-2018 dan Renja OPD.
  5. Perubahan Pasal 6: Pemerintah Daerah melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Kepala OPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis OPD.
  6. Perubahan Lampiran: Lampiran juga mengalami perubahan sesuai dengan penyesuaian yang dilakukan.

(-)

(-)