Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2013
Sistem Pendidikan NasionalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Sleman Tahun 2009 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi pelayanan pendidikan dikategorikan sebagai retribusi jasa umum.

Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelatihan kerja oleh Balai Latihan Kerja (BLK) dan pendidikan/pelatihan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selain BLK. Pelatihan kerja di BLK mencakup berbagai kejuruan seperti otomotif, listrik, mekanik, bangunan, pertanian, tata niaga, dan aneka kejuruan. Pendidikan dan pelatihan oleh OPD selain BLK meliputi calon kepala sekolah, pengadaan barang/jasa, pra jabatan, dan teknis lainnya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis. Wajib retribusi adalah pihak yang memperoleh pelayanan tersebut dan diwajibkan membayar retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pendidikan/pelatihan, jangka waktu, dan status kependudukan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. Pegawai Pemerintah Daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan tidak dikenakan tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan/penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang kedaluwarsa, dan pemeriksaan retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.